Ariel Gak Tahu Videonya Dicopy Orang

KWARTETWO.COM:

Bukan tanpa alasan musisi Ahmad Dhani meminta penyanyi Ariel, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus video porno untuk dibebaskan dari tahanan, karena sebelumnya beberapa polisi telah dimintai pendapat tentang hal ini. Kesimpulan bahwa kekasih Luna Maya itu tidak bisa ditahan, karena tidak ada unsur pidananya.

"Saya banyak temen di polisi dari kapten sampai bintang tiga, hampir semua teman-teman polisi saya itu bilang kalau Ariel nggak bisa ditahan, dasarnya yah karena memang tidak ada pidananya, dan sekali lagi hampir semua polisi yang saya kenal berpendapat seperti itu," ungkap Ahmad Dhani sebelum konser Free For Ariel, di The Rock Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (4/08) dini hari. "Yah menurut saya sama," tegas ayah tiga anak itu.

Sehingga yang pantas mendapat hukuman adalah para penyebar video, orang-orang yang berniat tertentu dengan membagikan-bagikan ke orang lain. Apalagi polisi juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka penyebarnya.

"Penyebar pertama dan si pencuri data itu kan sudah ada tersangka pertamanya itu, ya sudah ditahan saja dan dihukum dengan hukuman yang pantas dan Ariel dibebaskan saja. Apalagi dalam hukumnya, kalau membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi dalam undang-undangnya diperbolehkan, asal untuk kepentingan pribadi. Dan kalau misalnya itu dicuri orang seperti RJ, apalagi yang dicuri itu adalah sebuah data kemudian yang jadi masalah data itu dicopy atau dicut. Jadi menurut saya Ariel nggak bakal tahu kalau video itu dikopi seseorang," urai pentolan Dewa 19 itu.

Sementara soal penetapan Ariel yang sudah menjadi tersangka, menurut pria yang sebelumnya pernah berurusan dengan polisi akibat menempelkan logo Dewa 19 di berdera merah putih itu, hanya pada persoalan presepsi hukum saja. Hanya saja langkah penahanan itu berlebihan.

"Itu kan masalah persepsi saja dan pakar hukum juga punya persepsi masing-masing untuk masalah ini ada yang bilang bisa ditahan bisa nggak," pungkasnya.