Dituntut Rp 315 M, Paris Hilton Pantang Mundur

KWARTETWO.COM: Jakarta Gara-gara dituding melanggar kontrak sebuah perusahaan hair extension atau rambut tambahan, Paris Hilton harus membayar ganti rugi sebesar Rp 315 miliar. Namun Paris pantang mundur.



Sikap pewaris Hotel Hilton itu dinyatakan juru bicaranya, Dawn Miller, seperti dilansir Contact Music, Jumat (13/8/2010). Katanya gugatan yang dilayangkan pihak Hairtech Internasional, perusahaan hair extension yang mengontrak Paris, tidak masuk akal.



"Tidak ada manfaat apapun untuk menuntut kami. Kami akan mempertahankan kebenaran dengan penuh semangat dan memperjuangkan semua," kata Miller.



Tuntutan dengan jumlah fantastis itu mencuat saat Paris memakai hair extension dengan merk lain. Padahal Paris sudah menjadi model hair extension milik perusahaan Hairtech Internasional sejak tahun 2008.



Angka tuntutan Rp 315 miliar tidak muncul tiba-tiba. Hairtech sebenarnya dirugikan saat Paris masuk bui selama 23 hari karena mengemudi tanpa SIM. Hal itu menyebabkan peluncuran produk mereka batal. Akibatnya, perusahaan tersebut rugi Rp 50 miliar.



Sekarang Paris membuat ulah lagi, Hairtech pun kesal dan menjatuhkan tuntutan sebesar Rp 315 miliar. Nilai tersebut senilai 10 kali lipat nilai kontrak sosialita yang sering membuat berita kontroversial tersebut.