JAKARTA - Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, kemarin. Nyaris berbarengan, Cut Tari sedang diopname di rumah sakit.
"Seharusnya minggu ini Cut Tari dipanggil ke Mabes lagi. Tapi tiba-tiba dia sakit pencernaan sehingga harus diopname, bukan karena stres," kata kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, ditemui di kantornya, Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (20/10/2010).
Seperti diketahui, tepat pada 120 hari masa penahanannya, berkas perkara Ariel dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy menggandakan video porno di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Mereka dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak.
Lantaran tempat kejadian memperbanyak dan menyebarkan video porno di Bandung, Ariel akan disidang di Bandung antara 1-2 pekan ke depan.