Berkat Mengaku, Cut Tari Tak Lagi Wajib Lapor

Image by Kwartetwo :

JAKARTA - Cut Tari menjadi satu-satunya orang yang mengakui video porno. Sementara, dua lainnya, Ariel dan Luna Maya, bersikeras membantah. Berkat mengaku, Tari tak lagi mesti wajib lapor.



"Itu harga yang harus dibayar Ariel karena terlalu ngotot tidak mengaku. Beda sama Cut Tari. Dia mengaku, bahkan tidak harus wajib lapor sampai sekarang," ungkap pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, ditemui di kantornya, Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (20/10/2010).



Berkas kasus Ariel dinyatakan sudah P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Dia akan disidang sebagai pembuat dan pengedar video porno. Bukan sebagai pelaku video porno.



"Luna Maya dan Cut Tari itu bersih. Memang dari awal Ariel harus membayar mahal atas strategi yang diterapkan karena dia tidak mengaku," imbuh Hotman.



Seperti diketahui, berkas perkara Ariel telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy menggandakan video porno di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Mereka dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak. Image by Alan Maulana