Manohara Kena Denda Rp16 Milyar



Nampaknya kasus manohara odelia pinot dengan suaminya Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail Petra sang pangeran kelantan harus berakhir dengan kekalahan manohara di meja hijau. dan apesnya manohara dikenakan denda sebesar 16 milyar rupiah!!

Pengacara Tengku Fakhry, Mohd Haaziq Pillay, menjelaskan rincian kerugian Fakhry yang harus dibayar Manohara. Yakni 2 juta ringgit untuk kerugian umum, 2 juta ringgit untuk kerugian tak langsung, dan 1 juta ringgit untuk keterkaitan tak langsung.

Salah satu aspek terbesar yang diderita Fakhry adalah fitnah Manohara. Menurut hukum kerajaan dan negara, ini merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik petinggi negara.

Begitu kabur dari cengkeraman keluarga Kelantan saat berada di Singapura tahun 2009, Manohara membeberkan kehidupannya kepada media massa Indonesia. Ia menyatakan bahwa Fakhry menyiksanya, bahkan menyilet tubuhnya. Kisahnya sudah disinetronkan dan dibintangi Manohara sendiri.

"Pengadilan menganggap ini merupakan fitnah yang sangat serius karena benar-benar merugikan penggugat," kata Mohd Haaziq.

Fakhry menuding Manohara mengumbar fitnah antara April hingga Juni 2009. Fakhry kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan 20 Juli 2009. Dalam putusan sela pada 29 Oktober 2009, pengadilan memberikan Manohara kesempatan untuk membela diri hingga 5 November 2009. Karena hingga batas waktu Manohara tidak memberikan pembelaan, pengadilan memutuskan kemenangan buat Fakhry.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Syariah Kelantan pada 13 Desember 2009, Manohara diwajibkan membayar ganti rugi 1.112.250 ringgit. Sebelum menjatuhkan putusan akhir kemarin, pengadilan meminta Fakhry kembali bersaksi tentang fitnah yang dialaminya serta kerugiannya.

Selain kerugian, Fakhry juga meminta Manohara kembali ke pangkuannya sebagai istri karena memang belum bercerai. Fakhry dan Manohara yang mendapatkan gelar Cik Puan Temenggong menikah 26 Agustus 2008 dan tinggal di Istana Mahkota di Kubang Kerian, Kelantan.

Apakah putusan ini juga berlaku di Indonesia yang menjadi tempat tinggal Manohara, Mohd Haaziq menegaskan bahwa hukum ini tak berlaku di Indonesia. "Tapi penggugat bisa datang ke Indonesia untuk mengurus perkara ini. Fakhry bisa mengajukan tuntutan kriminal kepada kepolisian di Indonesia," kata Haaziq seperti dikutip Kantor Berita Bernama.

Salah satu anggota tim pengacara Manohara, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa ganti rugi itu tidak akan dibayar sepeser pun. Dia menilai apa yang dituntut oleh Tengku Fakhry tidak jelas dasarnya.

"Sebenarnya Tengku Fakhry lah yang harus bayar atas kerugian yang sudah dialami Manohara. Karena, dia itu salah satu contoh orang di kerajaan yang paling dzalim dan menyiksa perempuan Indonesia. Itu sebenarnya sudah pelecehan buat wanita Indonesia. Lagi pula, yang dipakai itu kan hukum kerajaan bukan hukum negara," kata Farhat kemarin.

Farhat menilai jika sampai Tengku Fakhry hadir ke Indonesia, tim pengacara Manohara sudah menyiapkan banding dan tuntutan atas kekerasan yang sudah dialami gadis bertubuh sintal itu.

Mengutip pernyataan Manohara atas vonis pengadilan di Malaysia, Farhat menyatakan Manohara tenang-tenang saja. "Dia sudah lihat dan baca kabar itu. Tapi, dia merasa tidak perlu ada yang dikhawatirkan, karena dia berada di Indonesia dan nantinya akan membuktikan bahwa tubuhnya sudah banyak menerima kekerasan," kata Farhat.

Menurut Farhat, pengacara dan Manohara juga minta pembuktian hukum di Indonesia, karena kasus yang terjadi adalah perendahan martabat dan penyiksaan terhadap perempuan Indonesia. Dia juga akan minta dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat, dengan dalih bahwa Manohara yang punya darah campuran Amerika Serikat itu sudah mendapatkan perlakuan kekerasan dari orang Malaysi