Polri Lindungi Luna-Tari dari Tekanan

Jakarta  - Kepolisian Republik Indonesia bisa melindungi artis Luna Maya dan Cut Tari demi keamanan keduanya dari tekanan organisasi masyarakat yang marah terkait peredaran video porno, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi.



"Alasannya bukan untuk penahanan, tapi melindungi mereka," kata Ito Sumardi melalui telepon selular di Jakarta, Rabu, mengenai kemungkinan dua selebriti terkenal itu menjalani penahanan.



Sebelumnya, satu organisasi masyarakat mendesak kepolisian menangkap Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari karena mereka diduga terlibat video porno.



Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Habib Salim bin Umar Alatas menegaskan pihaknya akan menangkap Luna Maya dan Cut Tari jika pihak kepolisian tidak menahan keduanya.



Salim menyatakan, anggota FPI siap dipenjara untuk menangkap selebriti porno apabila polisi tidak menghukum orang terkenal itu.



Terkait dengan penetapan Ariel sebagai tersangka, Ito menjelaskan, karena terdapat pasal yang bisa menjeratnya dan ada dugaan kekasih Luna Maya itu memperlihatkan rekaman video tersebut kepada orang lain sehingga menyebar luas.



Penyidik menetapkan Ariel sebagai tersangka pada kasus video porno itu dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.



Kemudian Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Luna Maya dan Cut Tari masih menjadi saksi korban.