Kejagung Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Ariel

Jakarta Nazril Irham alias Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus video porno. Namun hingga kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ariel belum diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).



"(SPDP) Belum ada, saya cek belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).



Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keharusan bagi penyidik Polri untuk mengirimkan SPDP atas kasus apapun kepada pihak Kejaksaan. SPDP sejatinya segera dikirimkan setelah penetapan tersangka dilakukan.



Ariel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Selasa (22/6/2010). Saat ini ia pun telah menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri.



Pihak Mabes Polri menjerat Ariel dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 4 UU Pornografi, pasal 282 KUHP, dan pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).