Ariel Dijerat Pasal Asusila, Pengacara Hati-hati Bicara

Jakarta Tim pengacara mantan vokalis Peterpan, Ariel, akan semakin pelit bicara soal kasus video porno Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari. Hal itu dikarenakan Ariel terjerat pasal kesusilaan.



Tim pengacara Ariel yang berjumlah sekitar 5 orang sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu (21/6/2010) meninggalkan Mabes Polri. Mereka kompak tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan soal penahanan Ariel.



"Nggak ah nggak, gue nggak berani komentar karena ini asusila. Takut nanti gue kena pasal pornografi," kata salah satu tim  pegacara Ariel, Aga Khan, saat meninggalkan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2010) dini hari.



Sementara sikap hati-hati juga dilakukan pengacara Ariel lainnya, Boy Afrian Bondjol. Boy mengatakan kalau status Ariel sebagai tersangka kasus video porno sudah lengkap dijelaskan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi.



"Kata Pak Ito apa, ya itu benar," kata Boy. Sampai saat ini Ariel masih berada di Mabes Polri karena ditahan.



Gara-gara merekam adegan seks dalam video pornonya, Ariel dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan dan pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE).