OC Kaligis Belum Berniat Tangguhkan Penahanan Ariel

Jakarta -Kuasa hukum Nazril Ilham alias Ariel, Otto Cornelis Kaligis menyatakan belum berniat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.



"Itu (penangguhan) normatif. Nanti saja kita bicarakan," kata OC Kaligis, begitu ia kerap disapa di Markas Besar Kepolisian, Selasa malam, (22/6). OC Kaligis enggan membeberkan pasal-pasal apa saja yang menjerat Ariel.



Namun, berdasar pernyataan kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisisan RI, Komisaris Jendera Ito Sumardi, ia menyiratkan Ariel dijerat antara lain pasal 4 juncto 29 Undang-Undang Antipornografi, pasal  282 KUHP, dan pasal  27 Undang-Undang ITE juncto 45. "Semua yang dikatakan Pak Ito benar," aku pengacara berambut Perak itu.



Saat ini, dia melanjutkan, pihaknya masih menunggu proses penyidikan. Ariel resmi ditetapkan sebagai tahanan setelah menjalani .periksaan, sejak Senin, (21/6) pukul 03.00 dini hari. "Biar penyidik menjalankan tugasnya dengan baik. Semua sesuai dengan hukum acara," tutur OC Kaligis.



Dia menambahkan,  kondisi Ariel terbilang tegar selama diperiksa penyidik. "Tadinya dia (Ariel) mau turun dan nyanyi. Tapi apakah wartawan masih mau terima," ujar OC seraya tertawa