Ngabalin: Ariel Cs Bisa lepas Jeratan UU Pornografi

Jakarta -Mantan Wakil Ketua Pansus Undang-Undang Pornografi, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan artis yang terkena kasus video mesum bisa lepas dari jerat UU Pornografi. Pasalnya, meski UU tersebut sudah disahkan, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penerapan UU tersebut.



“Sangat bisa (lepas dari jerat UU Pornografi). Saya bisa kasih bahan buat pengacara mereka supaya lepas dari jeratan UU itu,” kata Ngabalin sambil berkelakar saat dihubungi Tempo, Kamis (24/6).



Ngabalin yakin polisi bakal mengalami kesulitan menjerat Ariel-Luna-Cut Tari dengan UU tersebut. Sebab, di Pasal 4 disebutkan penerapan aturan itu mesti melalui penjelasan. “Tapi sampai sekarang penjelasan tidak ada karena pemerintah belum mengeluarkan PP,” katanya.



Polisi, kata Ngabalin, bisa saja menggunakan UU Pornografi, tapi dia harus bisa menjelaskan dengan PP mana mereka menerapkan aturan itu.



Ngabalin menyatakan kondisi ini menjadi tanggung jawab Presiden. “Presiden harus bertanggung jawab mengapa tidak mengeluarkan PP. Di sinilah kapoknya pemerintah,” kata dia.