Nasib Luna dan Cut Tari Tergantung Identifikasi Fisik Supriyanto

Jakarta - Polri masih melakukan identifikasi fisik terhadap artis Luna Maya dan Cut Tari terkait video mesumnya. Jika telah ada hasil, status keduanya akan ditentukan secepatnya, apakah sebagai saksi atau tersangka.

"Hasil forensik bisa membuat Luna dan Tari jadi tersangka," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto Soeto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/6).

Sebelumnya, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari telah menjalani identifikasi fisik yang terdiri dari anatomi forensik, antropologi forensik dan ontologi forensik di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (23/6).

Identifikasi fisik itu, bertujuan untuk memastikan siapa pelaku yang beradegan mesum dalam video porno yang menghebohkan masyarakat tersebut.

Marwoto belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik terhadap tiga figur terkenal tersebut, karena masih dalam proses penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Sedangkan, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus saksi korban terkait peredaran video porno.

Ariel terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU No 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Marwoto menyebutkan pasal sangkaan terhadap Luna Maya dan Cut Tari bisa sama dengan jeratan yang dikenakan kepada Ariel.