Artis Porno Harus Dijerat Pasal Perzinahan

Jakarta: Mantan penyidik Polri Kombes (Purn) Alfons Loemau mengatakan, tidak mudah menentukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus penyebaran video porno. Alfons juga menilai sejauh ini tidak masalah apabila video panas tersebut tidak disebarkan, hanya sebagai koleksi pribadi. "Masalahnya kalau ini terjadi suka sama suka, bujang sama bujang, ini sulit, karena ini tidak masuk ranah hukum," ujar Alfons saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/6).



Dilihat secara hukum, kata Alfons, pengedar akan dikenakan pasal penyebaran. Sementara dari pelaku sendiri dapat dikenakan pasal KUHP. Terutama jika melakukan hubungan seks dengan orang lain. "Ini masuk dalam hukum perzinahan," ujar Avons. Alfons menambahkan, masalah ini sangat erat kaitan dengan masalah moral. "Kalau hukum tidak bisa membuktikan, ya tinggal masyarakat yang memilih masing-masing, sanksi sosial yang akan berlaku," ujar pengamat kepolisian tersebut.