Enam Saksi Video Porno Dibebaskan

JAKARTA, Kepolisian telah membebaskan enam orang yang mengetahui tentang penyebaran tiga video porno mirip artis di internet. Keenamnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Statusnya masih saksi. Mereka sudah tidak ditahan, tapi tetap dalam pantauan (polisi)," ucap Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis.

Zainuri mengatakan, pihaknya masih terus mencari pelaku yang pertama kali mengunggah tiga video porno. "Pak Saud (Brigjen (Pol) Saud Nasution, Direktorat I Kamtranas Bareksrim Polri) akan cari terus siapa yang pertama kali upload. Yang akan dijadikan tersangka adalah yang pertama kali meng-upload," kata dia.

Seperti diberitakan, awalnya ketiga video itu diketahui diunggah pada 3 Juni dan 4 Juni 2010. Namun, setelah diselidiki ternyata video itu telah diunggah pada tanggal 22 Mei 2010. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan video itu diunggah sebelum 22 Mei 2010 untuk mencari pelaku pengunggah pertama kali.