Lalai Lindungi Barang Pribadi Berbahaya, Ariel Harus Dipidana

Jakarta Polisi diminta tidak mudah melepaskan Ariel, Luna dan Cut Tari jika terbukti melakukan adegan seks dalam video yang ramai beredar kini. Ariel bisa dijerat pidana karena lalai menjaga barang pribadinya berupa rekaman video porno.



"Jangan sampai pemerintah melalui penegak hukumnya juga mengiyakan perbuatan membuat, menyimpan atau memiliki video porno untuk dirinya sendiri," ujar Ketua Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera, Peri Umar Farouk kepada detikcom, Selasa (15/6/2010) malam.



Peri menambahkan rekaman video porno tersebut adalah hal yang berbahaya jika ditonton masyarakat. Apalagi jika ditonton anak-anak karena peredaran melalui internet atau fasilitas bluetooth di ponsel sangat mudah dilakukan.



"Bisa dipidana karena lalai. Juga dengan menggunakan UU pornografi," tambahnya.



Peri menambahkan jika polisi melepaskan ketiga orang tersebut, tanpa sanksi apa pun, maka hal ini akan mendorong masyarakat untuk tidak takut memproduksi video porno. Dalam kasus ini masyarakat bisa menyimpulkan tidak apa-apa membuat video porno, asal jangan disebarluaskan.



"Jadi jangan semudah itu seolah-olah mendudukkan mereka hanya sebagai korban. Nanti masyarakat berpikir membuat video porno tidak apa-apa," tegasnya.