Polisi Minta Ketersangan Saksi Ahli

JAKARTA, - Penyidik Bareksrim Mabes Polri meminta keterangan dua ahli pidana, yakni Chairul Huda dan Rudy Satrio hari ini, Senin (21/6/2010), terkait kasus video porno yang diduga diperankan oleh Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Keduanya dimintai keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai ahli.

"Hari ini diminta keterangan ahli pidana Ruby Satrio dan Chairul Huda," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto di Mabes Polri, Senin.

Marwoto menjelaskan, penyidik meminta keterangan kedua ahli untuk menafsirkan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No 11 tahun 200 b tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mengapa polisi memilih mereka? "Mereka diakui keahliahanya, bukan hanya untuk polisi saja tapi untuk semua," jawab dia.

Marwoto mencontohkan tentang pasal 29 UU Pornografi yang disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara. "Kalau satu kata itu bisa dikenakan atau tidak," ucap dia.

Hasil penafsiran dua ahli itu apakah dapat dikenakan?, "Sementara kita (Humas) belum tahu," jawab Marwoto.