8 Tersangka Penyebar Video Porno Ariel Pengguna Warnet

Jakarta Polri menetapkan 8 orang pengunggah video porno yang diduga dibintangi Ariel sebagai tersangka. Kedelapan orang tersebut pengguna warnet dan tidak ada yang dekat dengan Ariel.



"Background delapan orang itu yang jelas di warnet, orang biasa, orang yang punya kegemaran di dunia maya," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui usai syukuran HUT Polri ke-64 di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010).



Kedelapan orang tersangka itu dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE No. 11 Tahun 2008 dengan dugaan melakukan penyebaran pornografi.  Para tersangka yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat.



Sampai saat ini meski sudah jadi tersangka, mereka belum ditahan. Polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menahan kedelapan orang tersebut.



"Yang jelas kita proses dulu dan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan," tegas Ito.