Percuma Kita Menyangkal




RJ
KWARTETWO.COM: Ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel, RJ pun kemudian ditahan di Polres Jakarta Selatan. RJ juga diancam dengan beberapa pasal berkaitan dengan pornografi.

"Otomatis sudah sebagai tersangka. RJ ditahan karena tersangka sebagai pengunggah atau ada hal lain sebagai pencuri atau apa? Jadi, kalau dalam materi itu belum kita bicarakan ya," tegas Nikko Kresna, kuasa hukum RJ, ketika ditemui di Mabes Polri, Kamis (29/07) sore tadi.

Pasal yang dituduhkan ke RJ sendiri sampai saat ini ada dua, yaitu Pasal 27 ITE Pornografi dan KUHP 282. Sedangkan mengenai masalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Nikko tak mau bicara banyak.

"SPDP-nya kan yang mengeluarkan penyidik, masak dari kita? Sampai sejauh ini sih pasal 27 ITE Pornografi dan KUHP 282. Sangkaan itu kan patut diduga, namanya juga disangka," tambahnya.

Dan mengenai tuduhan pengunggah pertama yang ditujukan pada RJ, Nikko tak membantah. Namun, soal motif ataupun kenapa RJ ditahan di Polres bukan di Mabes, dirinya tak mau menjelaskan banyak.

"Nggak tahu lah (kenapa ditahan di Polres), itu teknis. Motifnya (RJ) apa gimana saya nggak tahu. Kita kan wajib menjaga kerahasiaan klien kita. Percuma saja kami menyangkal di sini. Artinya, silahkan saja ada pernyataan-pernyataan yang mengatakan seperti itu. Itu hak kalian yang menilai kok," pungkasnya.