Foto: Kapanlagi.com |
Jakarta Sudah 38 hari Ariel ditahan di Mabes Polri. Berkas kasusnya dinyatakan belum final sehingga dikembalikan oleh pihak kejaksaan ke polisi.
"Berkas Luna dan Ariel belum juga final. Baru bisa dilengkapi minggu depan. Masih tahap finishing," ujar Irjen Kadiv Humas Mabel Polri, Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2010).
Dalam kasus tersebut, Ariel, Luna Maya dan Cut Tari jadi tersangka. Namun hanya Ariel yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Sementara 5 orang penyebar video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RJ dan empat orang yang diduga mencuri video tersebut dari RJ. RJ yang sahabat baik Ariel itu kini mendekam di Polres Jakarta Selatan. Keempat orang lainnya masih bebas.
"Soal RJ adalah otaknya, masih kita kembangkan. Peran keempat tersangka itu sedang kita dalam apakah membantu penyebaran atau tidak," jelas Edward.