Ariel dan Luna Maya Bisa Bebas Jika Akui Video Porno

KWARTETWO.COM: Jakarta Hingga ditetapkan sebagai tersangka, Ariel dan Luna Maya juga belum mengaku sebagai pelaku video porno. Jika saja sepasang kekasih itu mengaku, mungkin saja bisa bebas dari jeratan hukum.



Dalam kasus video pornonya bersama Luna dan Cut Tari, Ariel dijerat dengan 2 pasal. Di antaranya pasal 282 KUHP tentang tindak asusila dan undang-undang pornografi.



"Sebenarnya semuanya (Ariel, Luna, dan Cut Tari) bisa bebas kalau mengaku. Sayangnya kan yang dua itu (Ariel-Luna) tidak mengaku," jelas kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris saat dihubungi  via ponselnya, Kamis (29/7/2010).



Menurut Hotman, kedua pasal tersebut berlaku hanya kepada orang yang menyebarkan video porno Luna, Ariel dan kliennya. Jadi, lajut Hotman, langkah Cut Tari itu sudah bagus sekali dengan mengakui kesalahannya.



"Mereka harus ngaku dulu. Karena ini masalahnya serius. Kalau Tari itu jelas korban, kan dia nggak tahu apa-apa. Nggak tahu direkam," jelas Hotman.