Disidik Bukan Berarti Bersalah




Foto: KapanLagi
KWARTETWO.COM: Meskipun RJ alias Reza Rizaldi atau RedJoy sudah resmi menjadi tersangka namun dalam perkembangannya bisa saja dia dinyatakan tidak bersalah. Dan kuasa hukumnya, Nikko Kresna, mengungkapkan hal itu dengan yakin saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (29/07) sore tadi.

"Jadi begini, ini kan ada proses hukum yang sedang berjalan. Kenapa dia dipanggi, kenapa dia diperiksa, kenapa dia ditahan. Ini kan ada indikasi yang menurut penyidik terdapat bukti penemuan yang cukup sehingga bisa dilakukan penyidikan. Jadi ini pemeriksaan tambahan aja sebagai saksi terhadap berkasnya Ariel mungkin," terang Nikko.

Menurut Nikko, dengan dilanjutkannya pemeriksaan ini, maka akan bisa dilihat apakah nantinya RJ benar-benar bersalah atau tidak. Karenanya, belum bisa dikatakan RJ bersalah atau tidak.

"Dalam proses penyidikan ini kan bukan berarti seseorang bersalah. Tapi dalam penyidikan tadi di mana menurut penyidik terdapat bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan. Jadi, kita nggak ngomong dia bersalah atau apa yang bersalah," tambahnya.

Ketika disinggung masalah motif yang dimiliki oleh RJ, Nikko ogah buka mulut. Dia pun hanya menjelaskan jika RJ hingga saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja.

"Dari kita tidak ada istilah seperti itu (motif). Substansi permasalahannya sendiri mungkin nanti bisa diikuti lebih lanjut dengan perkembangan ini. Sejauh ini sih dia fine-fine aja, dia sehat-sehat aja. Sama kita juga bercanda-canda dan kooperatif tentunya," tutupnya.