Cut Tari Berpeluang Lolos Dari Jeratan Hukum

Langkah Cut Tari dalam membuat pengakuan bahwa dirinya benar terlibat dalam video mesum mirip artis boleh dibilang membuat penyelidikan terkait kasus ini menjadi lebih mudah. Namun, apakah pengakuan Cut Tari tersebut dapat meringankan hukuman yang mungkin telah menantinya? Praktisi Hukum Rudy Satrio, mencoba mengomentari tentang kasus yang menghebohkan ini.

"Ya bisa-bisa aja meringankan, tapi bisa aja nggak berpengaruh apa-apa, tergantung hakim di pengadilan," ungkap Rudy kala ditemui di Mabes Polri. Selasa (13/07) siang. Ia juga menyatakan bahwa jika nantinya ada pengakuan, lebih disebabkan karena keputusan pribadi tersangka bukan karena dipaksa atau dianjurkan oleh polisi. Rudy berpendapat bahwa pengakuan adalah hak dari Ariel, Luna, dan Cut Tari.

Ditanya tentang kemungkinan lolosnya Cut Tari, menurut pasal 282 UU Pornografi, dari hukuman lantaran ia tidak mengetahui bahwa dirinya sedang direkam, Rudy membenarkan hal tersebut. "Iya memang nggak berlaku (pasal 282), jadi nggak bisa ditindak pidana, karena dari salah satu pihak tidak ada niat dengan kata lain bisa saja orang yang mencuri gambar," tuturnya. Jika benar tidak ada kesepakatan antara Cut Tari dan Ariel soal rekam-merekam perbuatan mesum tersebut, maka Tari bisa lolos dari hukuman.

Tentang proses persidangan ketiga artis yang terlibat tersebut, Rudy juga mengungkapkan kemungkinan bahwa masing-masing dari mereka bisa menjadi saksi bagi kasus rekannya, sebagai contoh untuk sidang kasus Ariel, Luna dan Tari bisa menjadi saksi dan untuk sidang kasus Tari,Luna-Ariel-pun bisa menjadi saksi.

"Bisa disilang seperti itu, walaupun cara itu sebenarnya nggak bener juga, jika terdakwa menjadi saksi, atau sebaliknya," pungkasnya