Ini Kronologis Pencabulan oleh Satpol PP

JAKARTA --- YI (15), korban pemerasan dan percabulan oknum Satpol PP mengungkapkan saat temannya R (16) mencari uang, dia dipaksa melayani napsu bejat Suharyanto.

Demikian diungkapkan R dan YI, korban pemerasan dan percabulan dua oknum Satpol PP, Suharyanto (37) dan Cipto Ariyanto (26), kepada penyidik  Polsek Gambir.



Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Mustaqim, dihubungi Tribunnews.com,  Minggu (18/07/2010), mengatakan, saat itu dua oknum Pol PP Suharyanto dan Cipto Aryanto, masih ditahan. Korban sudah dimintai keterangannya.



"Saat itu kedua pasangan muda-mudi sedang datang ke Monas dan didatangi dua petugas Satpol PP," ujar Mustaqim.



Kedua anggota Satpol PP yang diketahu bernama Cipto Ariyanto (26) dan Suharyanto (37) mendatangi mereka dan meminta identitas. Karena belum memiliki KTP, maka R dan YI memberikan surat jalan kepada anggota tersebut.



Oknum satpol PP itu kemudian memerintahkan kedua ABG untuk berlari memutar Monas sebanyak 10 putaran. Karena ditolak, anggota Pol PP menyuruh pria ABG, R, untuk membayar denda sebesar Rp 40.000.



Saat itu, R tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang namun R berjanji akan mencari pinjaman terlebih dahulu. Lalu R pergi mencari pinjaman uang.



"Sementara cowoknya (R) mencari uang, si cewek (YI), tetap tinggal sebagai jaminan," ujar Mustaqim.



Ketika R mencari pinjaman uang itulah, kata Mustaqim, niat bejat Suharyanto timbul. YI disuruh melayani nafsu bejatnya dengan cara oral seks. Merasa dalam tekanan, YI pasrah melayani hasrat seksual Suharyanto.



"Lalu R datang kembali dan membawa uang yang diminta dan memberikannya kepada petugas satpol PP. Saat pulang, di tengah jalan cewek itu nangis dan menceritakan peristiwa yang terjadi," terangnya.



Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut lalui membantu korban melaporkan kejadian itu ke polsek Gambir. Petugas yang mendapat laporan kemudian meluncurkan tim buser untuk menangkap kedua pelaku.



Akhirnya keduanya tertangkap di Taman Monas sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama.



Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan ancaman dan sedang dilakukan pengembangan pasal 289 tentang pelecehan seksual. Kedua tersangka kini mendekam di Polsek Gambir.