KD-Raul Bisa Dipenjara 2 Tahun Karena Ciuman

Kwartetwo.com: JAKARTA- Aksi cium bibir Krisdayanti (KD)-Raul Lemos di depan umum bisa berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Keduanya bisa dikenakan pasal asusila dan terancam pidana 2 tahun 8 bulan.



Hal tersebut diungkapkan pengacara sekaligus Ketua LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas, saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Jumat (23/7/2010).



Farhat mengatakan, apa yang dilakukan Krisdayanti-Raul sebenarnya tidak masuk dalam kategori pornografi sebagaimana disebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan tetapi lebih kepada pelanggaran etika dan asusila.



Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai pelanggaran asusila, di pasal 281 dan 282. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.



Dikatakan asusila karena Raul Lemos masih dalam proses bercerai dan belum memiliki surat resmi bahwa dia sudah cerai dengan istrinya, Silvalay Noor Athalia (Atha).



Sedangkan pihak yang memiliki kewenangan untuk melaporkan peristiwa itu, kata Farhat, adalah Atha dan juga masyarakat, kelompok masyarakat atau LSM, yang keberatan dengan tindakan asusila tersebut.