Polisi Tak Akan Kabulkan SP3 Cut Tari

Kwartetwo.com: Jakarta -Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Kepolisian RI, Komisaris Jendral Ito Sumardi mengatakan, Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Cut Tari tidak mungkin dikeluarkan, meski polisi sudah menangkap dalang penyebar video porno Ariel.



"Sudah untung kami tidak nahan Cut Tari," kata Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/7).



Sebelumnya, Hotman Paris, pengacara Cut Tari berencana mengajukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kliennya. Pengajuan SP3 itu, kata dia, karena polisi sudah menangkap RJ yang diduga penyebar video itu. "Ini membuktikan tidak ada kaitannya Cut Tari dengan penyebaran video itu," katanya.



Namun menurut Ito, polisi sudah punya cukup bukti meneruskan perkara Cut Tari sampai ke pengadilan. "Itu alasan kenapa polisi menjadikan Cut Tari sebagai tersangka," ujar Ito.