Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dari Perkenalan Facebook

Kwartetwo.com: Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berhasil menangkap pelaku pembunuhan Dewi Fatimah, siswi SMP Negeri 10 di Pondok Aren yang menjadi korban perkenalan dari jejaring sosial Facebook.



"Kita berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang menjadi korban dari perkenalan di jejaring Facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Ipda Wawan di Tangerang, Selasa.



Keempat pelaku tersebut adalah SH (18 tahun), RWH (15 tahun), AF (15 tahun) dan JIR (16 tahun).



Wawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari tertangkapnya salah satu warga di Polsek Pamulang karena kasus penggunaan ganja.



Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ternyata pelaku mengetahui kasus pembunuhan siswi SMP di Pondok Aren, yang merupakan temannya. Dari keterangan pelaku, kemudian Polisi bergerak menuju rumah keempat pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pondok Aren.



Dari keterangan keempat pelaku, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatar belakangi keinginan pelaku memiliki handphone milik korban yang akan dijual untuk berpoya-poya. Namun, karena korban tidak menyerahkan handphone, kemudian keempat pelaku nekat membunuh.



Awalnya, salah satu pelaku berinisial SH mengajak main korban berkeliling Bintaro. Namun, rayuan pelaku untuk mendapatkan dua HP korban tidak terwujud hingga akhirnya korban mempertemukan dengan tiga pelaku lainnya di wilayah Pondok Aren.



Setelah lama berbincang, kemudian korban dibius dengan menggunakan kain yang telah direndam cairan porta (pembius ikan). Karena biusan tidak membuat korban pingsan melainkan melawan, keempat pelaku pun menjeratkan sabuk ke leher korban hingga tewas.



"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh keempat pelaku," ungkap Wawan.



Setelah tewas, kemudian jenazah korban dibuang ke lapangan kosong Jalan Utama Kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren. Akibat dari perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



"Ancaman kurungan 15 tahun penjara," kata Wawan.



Sebelumnya, Dewi Fatimah pamit kepada orang tuanya untuk menemui seorang pria yang diketahui berinisial SH, yang dikenalnya lewat jejaring social facebook pada Sabtu (26/6). Kemudian, pada Senin (28/6) malam, Dewi ditemukan tewas di lapangan Jalan Utama Kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren dengan keadaan mulut dan kaki terluka dan jeratan tali di leher.