Polisi Tidak Menahan Mr K

Jakarta, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menduga bahwa seorang laki-laki berinisial Mr. K merupakan pengupload pertama dari video porno milik Nazriel Irham alias Ariel.

"Mister K itu orang yang menggeluti dunia maya yang mengelola situs tertentu, jadi sekarang kita melakukan pendalaman bagaimana tayangan itu bisa sampai ke dia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi di Jakarta,

Namun, Mabes Polri saat ini belum melakukan penahanan terhadap mister K yang telah dijadikan tersangka, dengan alasan bahwa tidak semua orang yang harus ditahan, ujarnya.

"Pokok prinsipnya orang itu dapat ditahan bila memenuhi unsur objektifitas sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Ito, menambahkan.

Kabareskrim mengatakan K termasuk delapan orang tersangka yang sedang ditangani Polda Metro Jaya untuk menentukan status baik yang mengedarkan, memperbanyak ataupun yang menjual.

Mengenai status Luna Maya saat ini, Ito katakan belum dijadikan tersangka dengan alasan seseorang itu dalam status tersangka harus persyaratan di antaranya, hukumannya lima tahun, jadi kalau penetapan sebagai tersangka tentunya ini harus diwujudkan dalam bentuk pemberkasan yang dilanjutkan proses di pengadilan.

"Kita masih meminta saksi-saksi ahli pidana sebagai pendapat ahli yang bisa memperkuat, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan dalam minggu ini juga," katanya.

Koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selain itu kepolisian juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penyanyi Ariel resmi menjadi tersangka sebagai pelaku video porno yang beredar di masyarakat dan menahan pelantun lagu Ada Apa Denganmu itu sejak Selasa (22/6) di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Namun, polisi belum menjadikan status tersangka terhadap kekasih Ariel, Luna Maya, maupun pembawa acara Cut Tari yang diduga terlibat dalam video porno itu sebagai saksi.

Ketiganya dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.