Polri Selidiki Pengedar Informasi Kasus Video Porno Ariel dengan BCL

Anggota Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menyelidiki adanya informasi dugaan peredaran video asusila Ariel bersama selebriti berinisial BCL.



"Sampai sekarang tentang info lain tentunya akan ada penyelidikan, hari ini kalau ada temuan video (lainnya) tentunya akan ada penyelidikan lain. Kita tunggu saja," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol Zainuri Lubis di Jakarta, Rabu (30/6/2010).



Zainuri mengatakan, jika video rekaman itu memang beredar, maka penyidik akan melakukan penyelidikan, kemudian mengambil tindakan lainnya, seperti pemanggilan saksi dan lainnya.



Namun demikian, jenderal polisi bintang satu itu, tidak menjelaskan apakah penyidik sudah mendapatkan video Ariel bersama dengan aktris lainnya atau belum.



Terkait dengan status kekasih Ariel, LM dan pembawa acara, CT sehubungan video asusila, Zainuri menuturkan dirinya belum mendapatkan informasi keduanya menjadi tersangka.



Sementara itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi menyebutkan bahwa dirinya dan penyidik akan mendalami pasal sangkaan yang dapat menjerat LM dan CT terkait video asusila yang diduga bersama Ariel.



Sebelumnya pada Selasa (22/6), penyidik sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka pelaku pada video mesum itu, sedangkan LM dan CT masih berstatus sebagai saksi.



Ariel terjerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).



Kasus Ariel itu terkait dengan peredaran tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria NI alias A bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.



Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial CT beredar di masyarakat.