Tarik Ulur Penahanan Luna Maya-Cut Tari

Jakarta: Kepastian mengenai penahanan dua tersangka kasus video porno, yakni Luna Maya dan Cut Tari, hingga kini masih belum jelas. Kemarin, Luna Maya sempat dikabarkan telah ditahan oleh pihak Markas Besar Polri. Namun, penahanan itu masih dalam kategori pengamanan 1 x 24 jam, belum menjadi tahanan resmi.



Bebebapa hari yang lalu juga ramai terdengar kabar bahwa Cut Tari sudah ditahan oleh pihak Mabes Polri. Namun, Kepala Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes (Pol) Inspektur Jenderal Edward Aritonang menegaskan, belum ada penahanan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari sampai saat ini. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/7). 



Menurut Edward, tersangka Luna Maya dan Cut Tari tidak harus menjalani penahanan. Mereka hanya diwajibkan melapor seminggu dua kali ke Mabes Polri dan juga melarang keduanya untuk keluar dari Indonesia. Terhadap kebijakan Polri tersebut, Edward beralasan masih ada hal yang masih menjadi pertimbangan oleh penyidik terhadap kedua tersangka.



"Penahanan tidak dilaksanakan karena pertimbangan penyidik. Belum perlu adanya penahanan. Setelah kita cross-check, penahanan tidak jadi karena pertimbangan penyidik belum perlu," ujar Edward.