Tidak Setuju Direkam, Cut Tari Bisa Bebas dari Pasal Asusila

Jakarta Saat melakukan hubungan intim dengan Ariel, Cut Tari mengaku menolak untuk direkam. Pengakuan Tari tersebut bisa membuat mantan presenter Insert itu bisa bebas dari jeratan pasal asusila.



Saat ditetapkan sebagai tersangka, mantan pembawa acara infotainment itu dijerat beberapa pasal sekaligus. Tari dituding melanggar UU Pornografi, pasal 282 (kesusilaan) dan 5 (penyertaan) KUHP.



Namun pasal 282 KUHP bisa batal diberikan ke Tari, karena pengakuan ibu satu anak itu. Dalam jumpa pers Senin (12/7/2010) lalu, ia mengaku tidak pernah setuju Ariel merekam hubungan seks mereka.



"Bisa aja dia nggak kena pidana, karena dia tidak berniat merekam. Jadi bisa saja orang lain yang dianggap mencuri gambarnya," kata pengamat hukum asal Universitas Indonesia, Rudi Satrio, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (13/7/2010).



Menurut Rudi, Tari bisa dijerat pasal 282 KUHP jika ia memang berniat mengabadikan gambar adegan seksualnya dengan Ariel. Kalau tidak ada niat dan kesengajaan, maka pasal tersebut batal dituduhkan.



"Pasal 282 KUHP menyebutkan bisa pornografi jika dibawa ke publik. Tidak bisa, kalau mereka nggak ada kesepakatan," jelas Rudi.