Video Delta Mas: Polres Bekasi membenarkan bahwa video tersebut dibuat di wilayah hukumnya

Kwartetwo.com: Bekasi,  Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, tengah mengusut kasus peredaran video mesum yang diduga melibatkan pelajar di wilayah setempat.



Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar (Kombes) Setia Juanta, di Cikarang, Jumat (23/7/2010, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, video dengan durasi 2,19 menit dan 3,02 menit itu dibuat di wilayah Kabupaten Bekasi. "Ya memang benar bahwa video tersebut dibuat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," Katanya.



Menurutnya, video tersebut dibuat sekitar bulan Mei 2010 di sekitar tanah kosong dalam sebuah gubuk yang terletak di kawasan industri Delta Mas, Kecamatan Cikarang Pusat.



"Meski pun belum ada laporan dari orang yang mengaku menjadi korban. Namun kami berjanji dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan segera mengungkap kasus itu," ujarnya.



Hal yang diperlukan guna pengungkapan kasus ini, kata dia, adalah dua orang pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang melapor. Kami belum mengantongi nama korban dan pelakunya," kata dia.



Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dr Rusdi BioMed, menepis hal tersebut. "Saya sudah mendapat laporan dan melihat video itu. Saat diklarifikasi ke pihak sekolah yang berdekatan dengan lokasi pengambilan gambar, ternyata tiga sekolah yang saya tanyakan tidak ada satupun yang mengaku memiliki dua pelajar tersebut," kata Rusdi.



Kendati demikian, Rusdi tetap berpegang teguh pada proses hukum apabila kedua pelajar itu terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut. "Saya akan memerintahkan Guru Bimbingan Pisikologi (BP), untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Namun untuk memastikannya, kami akan memerintahkan semua sekolah untuk merazia handphone pelajar," katanya.



Sementara itu, video porno pasangan pelajar tersebut telah tersebar di masyarakat sejak Kamis (22/7/2010). Video yang meresahkan itu, menayangkan sepasang pelajar yang dihukum pemuda kampung karena dipergoki sedang berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah gubuk.



Selanjutnya, sejumlah pemuda yang memergoki kejadian itu memaksa dua pelajar yang berpakaian seragam sekolah, untuk mengulang kembali hubungan badan dengan ancaman.