Ada Yang Ganjil, Bebas Bersyarat Ibra Azhari Akan Dicek

KWARTETWO.COM: Semarang Ibra Azhari tengah menjalani masa bebas bersyarat saat ditangkap untuk keempat kalinya. Aktor film erotis itu mendapatkan bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Tapi dicurigai ada yang aneh dalam pembebasan bersyarat tersebut.



Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng AAG Mayun Mataram mengatakan Ibra mendapat remisi dan akhirnya bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Ia mengaku tidak mengenal profil Ibra secara detail. Namun, dari laporan yang diterimanya, Ibra termasuk napi yang baik selama menghuni LP Nusakambangan. Ibra aktif ikut pembinaan.



"Yang saya dengar, selama di LP kelakuannya baik," kata Mayun kepada detikhot Rabu (25/8/2010).



Adik Ayu Azhari itu mendapat vonis 15 tahun penjara untuk kasus kepemilikan 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu dan 230 butir ekstasi. Namun pada 2009, Ibra sudah keluar dari tahanan. Menurut polisi, Ibra dalam status pembebasan bersyarat. Menurut Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat (PB) bisa diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal sembilan bulan. Padahal Ibra belum menjalani setengah hukumannya, dari 15 tahun penjara ia baru menjalaninya 6 tahun.



Mayun belum mau berkomentar panjang soal keanehan pembebasan bersyarat Ibra. "Saya nggak hapal detail kasus yang bersangkutan. Napi di sini kan puluhan ribu. Tapi, yang jelas, pihak LP tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan," ungkapnya.



Mayun menjelaskan, keputusan memberikan remisi atau bebas bersyarat dilakukan secara bertingkat. Mulai dari tingkat LP, Kemenkum HAM, hingga Pusat. "Yang tahu detail, kenapa napi itu diberi remisi atau bebas bersyarat, ya LP yang bersangkutan," katanya.



Namun ditegaskan Mayun, pihaknya akan mengecek jika memang ada hal yang ganjil. "Coba kita cek, nanti saya kordinasi dengan jajaran atau lihat berkasnya dulu," pungkas Mayun.