Ibra Azhari Tolak Pakai Baju Tahanan

KWARTETWO.COM:Aktor Ibra Azhari (39) tertangkap tangan memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 5 gram di Pom Bensin Jalan Sun Set Seminyak Denpasar, Bali. Saudara kandung Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu mengaku dijebak dan tidak mau dipublikasikan ke media.

Perkataan Ibra terucap saat polisi merilis kasusnya di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (25/08). Ibra menolak untuk dihadirkan ke depan publik. Dia juga menolak mengenakan baju tahanan dan tidak mau wajahnya disorot kamera wartawan.

"Tolong Pak, saya nggak mau dibeginikan Pak. Tolong Pak hargai saya. Saya bukan binatang Pak. Saya tahu saya dijebak Pak. Saya nggak mau Pak, saya nggak mau Pak," ujar Ibra kepada petugas polisi.

Ibra diketahui ditangkap polisi setelah memesan shabu-shabu seberat 5 gram via telepon. Ia ditangkap bersama istrinya Merry Triana (39) di Denpasar, Bali.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Kristian Siagian, mengatakan, Ibra memesan shabu-shabu dari pria bernama W yang tidak lain adalah rekannya ketika di penjara.

W kemudian diminta untuk mengantarkan paket tersebut ke sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar, Bali. Ibra bersama istrinya kemudian mengambil pesanan tersebut. Senin malam (23/8). Ibra bersama istri ditangkap anggota narkoba Polres Jakarta Barat.

"Sebelumnya Ibra telah mentransfer Rp9 juta ke rekening W. Setelah mentrafer, Ibra dan istrinya kita tangkap," lanjut Kristian Siagian.

Tahun 2003 lalu, Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu dan 230 butir ekstasi. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Agustus 2005, saat menjalani hukuman, di selnya, kamar 1 blik 2A, ditemukan sembilan paket shabu-shabu dan sebuah alat hisap. Melalui tes urine, saudara kandung Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu dinyatakan positif menggunakan shabu-shabu. Ibra sempat dipindahkan ke Nusakambangan.

Akhir 2009, Ibra dinyatakan bebas. Agustus 2000, Ibra juga pernah terseret narkoba. Tahun 2001, ia divonis dua tahun penjara.