Dikabarkan Akan Dijemput Paksa Polisi, Andi Soraya Sibuk Syuting

KWARTETWO.COM: Jakarta Masih ingatkah Anda dengan kasus penganiayaan yang melibatkan Andi Soraya pada 2008 lalu? Kabarnya, Andi akan dijemput paksa polisi untuk menjalani hukuman penjara terkait kasus tersebut.



Dalam kasus tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih.



Namun, saat itu hakim tidak langsung memerintahkan Andi untuk dipenjara. Hakim memberikan kesempatan pada Andi untuk banding atas putusan 3 bulan penjara tersebut. Sayangnya, banding yang diajukan bintang film 'Hantu Puncak Datang Bulan' itu ditolak.



Sampai saat ini, Andi belum bisa dimintai komentar soal penjemputan paksa yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadapnya. Tata Liem, pihak manajemen Andi, mengungkapkan kalau perempuan berusia 34 tahun itu sedang syuting saat ini.



"Dia lagi syuting di Bali," ujar Tata saat ditemui detikhot di acara ultah produser KK Dheraj, di Imigrant, Plaza Indonesia, Jakarta, Minggu (22/8/2010) dini hari.



Tata pun enggan berkomentar lebih lanjut soal penjemputan paksa Andi. "Wah saya nggak tahu ya soal kasus itu," ucapnya singkat.