Dua anggota Satpol PP dipecat karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual.

Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta yang selama ini bertugas di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) akan ditarik. Hal ini terkait kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wisatawan Tugu Monas yang diduga kuat dilakukan dua anggota Satpol.



“Kami akan evaluasi. Dari hasil evaluasi itu akan diputuskan siapa saja yang kembali ditugaskan di Monas dan siapa saja yang dipindah ke tempat lain,” kata Ketua Satpol PP, Effendy Anas, usai rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah di Balaikota Jakarta, Senin, 19 Juli 2010.



Effendy menambahkan pengamanan area wisata Tugu Monas selama ini merupakan tanggung jawab Unit Pengelola Teknis Monas. Peran anggota Satpol PP di sana, katanya, hanya mem-back up keamanan saja.



Menurut dia, posisi Satpol PP yang hanya  berperan mem-back up semacam itu ikut memicu lemahnya kinerja aparat di lapangan. Nah, untuk mengubah kinerja ini, kata dia, ke depan diharapkan pengamanan Monas benar-benar diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP.



Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota Satpol PP, Suharyanto, 37 tahun, dan Cipto Aryanto, 26 tahun, akan dipecat karena diduga memeras dan melakukan pelecehan seksual terhadap muda-mudi pengunjung obyek wisata kebanggaan Tanah Air.



Dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan dua anggota Satpol PP terjadi pada Sabtu, 17 Juli 2010 pukul 02.30 WIB.  Saat itu, pasangan remaja asal Cilacap, Rusmanto, 16 tahun, dan Bunga, 15 tahun, yang tengah berada di obyek wisata didatangi kedua anggota Satpol PP.



Lalu, kedua tersangka meminta kartu identitas pada Rusmanto dan Bunga yang memang belum lama berada di Jakarta untuk mencari pekerjaan.



Pada waktu itu, kedua tersangka mengaku tengah berdinas dengan mengenakan pakaian preman. Kedua oknum lalu menyuruh muda-mudi itu berlari mengitari Monas selama 10 kali. Namun, pasangan itu menolaknya. Kemudian Cipto memalak Rusmanto sebesar Rp40.000. Karena waktu itu, tidak punya uang, Rusmanto terpaksa meninggalkan Bunga sebagai jaminan, sementara dia mencari pinjaman uang.



Pada saat itulah Bunga, oleh Suharyanto dipaksa melakukan adegan seks di lokasi tangga dekat tugu Monas.

Oleh Polsek Gambir, dua anggota Satpol PP dijerat dengan Pasal 289 dan 368 KUHP tentang pencabulan dan pemerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.



“Kalau dalam pembuktian nanti mereka terbukti melakukan itu, mereka juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena korbannya masih tergolong belia,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Gambir, Ajun Komisaris, Mustakim.

Perilaku kriminal yang dilakukan anggota Satpol PP bukan kali ini saja terjadi. Pada 2008 lalu, dua anggota Satpol juga dipecat karena memeras masyarakat. Tapi, pada waktu itu tidak ada pelecehan seksual.