Penangguhan Penahanan Ariel Ditolak

Polisi hingga kini secara lisan belum mengeluarkan pernyataan secara resmi terkait keputusan pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak Ariel. Namun dengan memperpanjang status penahanan vokalis Peterpan, secara tidak langsung polisi menolak permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum di bawah komando OC Kaligis itu.

Kepala Divisi Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto, Ditemui di Mabes Polri, Senin (12/07/2010) menegaskan bahwa polisi saat ini sedang bekerja keras untuk menyelesaikan berkas Ariel. Keberadaannya masih sangat diperlukan, di samping pertimbangan-pertimbangan yang sebelumnya pernah disampaikan.

"Sampai saat ini sudah kurang lebih hampir 20 hari mereka (penyidik) juga belum selesai. Kalau kita melakukan suatu penahanan sebelum 20 hari nggak yakin selesai itu, kita minta waktu perpanjangan ke Kejaksaan yang waktunya 40 hari," ungkap Marwoto Soeto.

"Setelah 40 hari kan, Jaksa punya waktu dua minggu untuk pemeriksaan berkas itu. Kalau nggak selesai, dibalikan lagi dengan beberapa petunjuk. Biasanya kita menghindari bolak-balik berkas dengan membuat koordinasi, baik sebelum atau sesudah berkas itu selesai. Kalau bisa dikirim ke kejaksaan, terus besok P21. Harapan penyidik seperti itu," sambungnya menjelaskan.

Menurut Marwoto polisi harus melalui rangkaian yang sudah menjadi prosedur dalam menangani semua warga negara, yang berurusan dengan hukum. Penanganan kasus Ariel dinilai sangat cepat untuk sebuah perkara yang melibatkan para selebritis.

"Selama ini ada rangkaian dari kriminal search system itu harus dikerjakan dengan baik dan ada koordinasi dengan baik," tegasnya