Polisi Tidak Khawatir Ariel Melarikan Diri

Jakarta Ariel dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Jika penangguhan itu jadi diajukan, polisi tidak akan mempersulitnya karena Ariel bukan orang yang dikhawatirkan bisa melarikan diri.



"Semua orang punya hak yang sama. Kecuali kasus-kasus tertentu yang sangat dikhawatirkan melarikan diri untuk menghilangkan barang bukti," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).



Mantan vokalis Peterpan itu mengajukan penangguhan penahanan sekitar seminggu lalu. Menurut kuasa hukum Ariel, Aga Khan, disetujui atau tidak penangguhan tersebut, tergantung pada penyidik.



Ito pun mengamini komentar Aga Khan tersebut. "Semuanya tentu harus kita berikan kewenangan kepada penyidik. Tapi kalau kita anggap sudah cukup dan kita anggapyang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan, tidak mempersulit pemeriksaan, semua punya hak," urainya.



Sampai saat ini Ariel sudah dua minggu mendekam di penjara Mabes Polri. Tubuhnya pun terlihat semakin kurus. Kabarnya pada Jumat (9/7/2010) mendatang, Ariel akan diperiksa psikolog.