Tersangka Pengunggah Video Porno Ariel Sudah Ditahan

Jakarta Sebanyak 8 orang yang dicurigai sebagai pengunggah pertama video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari sudah ditahan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya, bukan di Mabes Polri.



Hal tersebut diakui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010). Namun menurut Ito belum semua dari kedelapan orang tersebut ditahan.



"Kan sudah ada yang ditahan oleh Polda Metro, kemudian hari ini sedang digelar lagi pemeriksaan untuk menentukan status daripada baik yang mengedarkan, memperbanyak, dan menjual. Kan itu ada macam-macam," jelas Ito.



Ito menjelaskan lebih lanjut alasan mereka menjadi tersangka. Menurutnya, di antara kedelapan orang tesebut sudah memenuhi pasal yang disangkakan.



"Untuk status seseorang menjadi tersangka atau bukan tentunya harus sesuai pasal-pasal yang disangkakan yang bersangkutan. Kedua, seseorang itu dalam status sebagai tersangka itu ada persyaratannya. Di antaranya kalau hukumannya di atas lima tahun, yang kedua syarat yang diatur dalam hukum acara itu yang menurut pertimbangan penyidik harus ditahan," jelas Ito.



Hingga saat ini kedelapan tersangka tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka masih harus menjalankan serangkaian pemeriksaan.



"Belum, kita kan baru berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jadi kita dalami dulu. Nanti apa yang kita peroleh dari bukti-bukti ilmiah maupun keterangan saksi, ini akan menjadi bukti yang sangat mendukung pengajuan ke pengadilan melalui jaksa," katanya.