Ariel Dibawa ke Bandung, Cut Tari Diopname

Image by Kwartetwo :

JAKARTA - Ariel dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, kemarin. Nyaris berbarengan, Cut Tari sedang diopname di rumah sakit.



"Seharusnya minggu ini Cut Tari dipanggil ke Mabes lagi. Tapi tiba-tiba dia sakit pencernaan sehingga harus diopname, bukan karena stres," kata kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, ditemui di kantornya, Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (20/10/2010).



Seperti diketahui, tepat pada 120 hari masa penahanannya, berkas perkara Ariel dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.



Vokalis Peterpan ini dikenakan dakwaan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy menggandakan video porno di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Mereka dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak.



Lantaran tempat kejadian memperbanyak dan menyebarkan video porno di Bandung, Ariel akan disidang di Bandung antara 1-2 pekan ke depan. Image by Alan Maulana