Ariel Bisa Bebas Jika Polisi Tak Temukan TKP Video Porno

KWARTETWO.COM :Jakarta Polri akan memperpanjang masa penahanan Ariel sampai 60 hari. Fans Ariel bingung dan bertanya-tanya karena seharusnya 30 hari lagi, mantan vokalis Peterpan itu bisa bebas.



"Banyak juga fans Ariel yang mahasiswa hukum menanyakan hal itu sama saya. Kok bisa diperpanjang 60 hari. Seharusnya kan 30 hari, kalau memang berkasnya belum selesai," ujar kuasa hukum Ariel, Aga Khan, saat dihubungi melalui telepon Kamis (23/9/2010).



Menurut Aga Khan, polisi salah memberi pernyataan mengenai masa penahanan Ariel. "Untuk penyidik itu adalah 120 hari untuk melengkapi berkas. Jadi tidak benar kalau diperpanjang 60 hari," tukasnya.



Jika dalam 120 hari polisi tidak bisa menyelesaikan berkas Ariel, artinya kekasih Luna Maya itu bisa bebas. Ditambahkan Aga, bisa saja nantinya kasus Ariel dan Luna dihentikan.



"Klien saya bisa dibebaskan demi hukum dan kasusnya bisa saja dihentikan," jelasnya.



Sampai saat ini polisi memang masih kesulitan melengkapi berkas kasus Ariel. Polisi tidak bisa menyebutkan di mana TKP video porno dibuat. Ariel dan Luna yang tidak mengakui video itu, tentu tidak bisa membantu. Sedangkan Tari, yang mengakui video pornonya dengan Ariel, ternyata lupa di mana ia melakoni hubungan intim tersebut.



"Kalau masalah pengakuan siapa video itu dan TKP itu tidak ada kaitan dengan klien saya. Klien saya tidak dibebankan untuk pembuktian, itu pihak polisi yang harus membuktikan," urai Aga.