Andhika 'Kangen Band' Berdamai di Depan Hakim

KWARTETWO.COM : Jakarta Andhika menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/9/2010) ini. Saat sidang berlangsung, Andhika berdamai dengan Rahmat, pria yang melaporkannya ke polisi.



Andhika dan Rahmat setuju berdamai setelah hakim menyuruh mereka. Keduanya pun berpelukan tepat di depan hakim.



"Mau berdamai nggak?" tanya hakim persidangan. "Dari awal saya memang sudah berdamai pak. Nah saya bingung kenapa sampai dipanggil sampai ke polisi dan disidang. Saya sih terserah dia," jawab Andhika yang duduk di kursi terdakwa.



Setelah Andhika setuju berdamai, Rahmat pun langsung masuk ke area persidangan. Mereka kemudian bersalaman dan berpelukan beberapa kali. Wartawan pun langsung memotret momen itu.



Namun perdamaian itu tidak menghentikan jalannya pesidangan. Persidangan tetap diteruskan sampai Andhika diputuskan bersalah atau tidak.



"Dengan ada surat pernyataan damai, bukan berarti proses sidang ini berakhir. Itu bukan syarat mutlak," kata Ferry Juan, pengacara Andhika yang ditemui seusai sidang yang beragendakan dakwaan dan mendengarkan keterangan, Rahmat sebagai saksi korban.



Dalam dakwaan yang dibacakan oleh hakim, Andhika didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sidang akan digelar kembali, Senin (27/9/2010) pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari Andhika dan Rahmat.



Sebelumnya, Andhika dilaporkan oleh teman dekatnya sendiri semasa SD, Rahmat Fauzi, ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andhika dituduh memukul temannya itu di rumah kos Rahmat, di kawasan Ciracas pada 29 Mei 2010 lalu. Kala itu Andhika menuduh Rahmat melakukan pencurian BlackBerry dan laptop.



Selasa (15/6/2010) siang Rahmat pun mendatangi Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Galih Adam. Rahmat mengadu ke Propam Polda Metro Jaya untuk mendesak Polsek Ciracas menahan pelantun 'Yolanda' itu. Namun nyatanya Andhika tidak ditahan karena dijamin pengacaranya, Ferry Juan.