Cella 'Kotak' Ngaku Melakukan Aksi Pengeroyokan

KWARTETWO.COM : Jakarta Gitaris band Kotak mengaku ikut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap pria bernama Sony Prakoso. Mulai Selasa (7/9/2010) malam ini, Cella pun resmi menjadi tahanan Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.



Pernyataan resmi penahanan pria bernama lengkap Mario Marcella Handika Putra itu dinyatakan penyidik Polres Mampang Prapatan, Bripka Eko Anindito, saat ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2010).



"Semenjak hari ini (ditahan). Kalau pemeriksaan dari Senin (6/9/2010) kemarin dan sudah jadi tersangka," kata Eko.



Penahanan itu dilakukan berdasarkan kesaksian 5 orang yang melihat aksi pengeroyokan Cella bersama 4 temannya. Apalagi Cella pun mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan. Pengakuan itu keluar dari mulut Cella saat dirinya dipertemukan dengan kelima saksi tersebut.



"Sudah, dan dia (Cella) sudah mengakui itu," kata Eko.



Cella disangkakan telah melanggar pasal 170 tentang aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.



"Pasal 170 minimal hukuman 5 tahun. Pasalnya tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan korban," lanjut Eko.