Televisi Penayang Infotainment Perkaya Diri Sendiri

Kwartetwo.com: Jakarta - Pasca fatwa haram infotainment oleh MUI terus memunculkan tanggapan. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi meminta agar DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil penanggung jawab dan penayang infotainmen yang dinilai kian kebablasan.

"Saya berharap DPR dan KPI segera memanggil penanggung jawab serta penyebar infotainmen tersebut untuk dimintai penjelasan mengapa dia mencari uang dengan merusak suasana keluarga sekaligus mengeksploitasi seks rendah masyarakat untuk memperkaya diri sendiri," tuturnya di Jakarta, Rabu (28/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa 27 Juli kemarin, mengeluarkan fatwa haram untuk infotainmen baik bagi yang menayangkan, menonton, maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi.

NU sendiri saat menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama pada 2006 telah mengeluarkan fatwa haram bagi infotainment yang berisi gunjingan, gosip, dan adu domba. "Waktu saya sebagai ketua umum PBNU telah ada kesepakatan rapat syuriah dan tanfidziyah bahwa hukum infotainmen yang berisi gosip dan adu domba terhadap keluarga tertentu adalah haram, baik berdasarkan teks agama maupun filosofi agama," ujarnya.

Keprihatinan terhadap isi infotainment, Menurut Hasyim, bukan hanya datang dari NU atau umat Islam. Melainkan juga dari agama lain. "Ketika saya cek ke lintas agama, ternyata tidak ada satu agama pun yang memperkenankan gangguan moral terhadap keluarga tertentu," kata pengasuh Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang dan Depok tersebut.