Ariel Resmi Jadi Tahanan Mabes Polri

Jakarta Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan seksnya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Mulai Selasa (21/6/2010) malam, Ariel resmi berstatuskan tahanan Mabes Polri.



Penahanan mantan vokalis Peterpan itu disampaikan oleh OC. Kaligis sebagai pegacaranya, Selasa (21/6/2010) malam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Untuk tahap awal penahanan, Ariel akan ditahan selama 20 hari.



"Ariel ditahan 20 hari, jika diperlukan maka ditambah 40 hari lagi," jelas OC.



Selain itu OC juga membenarkan semua pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait pasal-pasal yang menjerat Ariel. Pasal tersebut di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan dan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE).



"Ditahan iya, asusila iya. Semua yang dibilang Pak Ito itu benar," jelas OC.