Andi Soraya Minta Keringanan Hukuman

KWARTETWO.COM:Jakarta Artis Andi Soraya divonis tiga bulan penjara terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya tahun 2008 lalu. Andi pun akan rela menjalaninya. Tapi ia meminta diberikan keringanan hukuman. Alasannya ia menjadi ibu tunggal bagi dua anaknya.



Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf, Senin (23/8/2010) menyatakan akan menjemput paksa Andi karena sudah mangkir tiga kali. Mendengar berita itu pihak manajemen Andi meminta kliennya itu diringankan hukumannya terlebih memasuki Hari Raya Idul Fitri ini.



"Dia (Andi Soraya-red) kan single parent, anaknya dua. Apalagi mau lebaran kasihan mental anak-anaknya," ujar Tata Liem, manajer Andi Soraya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/8/2010).



Bintang film 'Hantu Puncak Datang Bulan' itu saat ini mempunyai jadwal padat. Sampai saat ini, Andi begitu pun pihak manajemen belum bisa dimintai komentar banyak soal kelanjutan kasusnya itu. "Kita belum dapat kabar, Andi itu lagi full banget harus diselesaikan dulu," lanjut Tata.



Tapi dipastikan Andi akan menyerahkan diri pada Senin (30/8/2010) pekan depan. Setelah menyerahkan diri, Andi akan langsung dieksekusi untuk dijebloskan ke penjara. Di mana Andi akan dijebloskan, Kejaksaan masih mempertimbangkan antara Rutan Pondok Bambu ataupun LP Tangerang.



Andi akan dieksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan ringan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Oktober 2008. Atas vonis itu, mantan pasangan hidup Steve Emmanuel itu pun banding. Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Sayang permohonan banding tersebut ditolak