Di Bulan Suci Ramadan ini Ariel Disidang

Kwartetwo.com: Jakarta Berkas kasus video porno Ariel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Jika sesuai jadwal, pelantun 'Topeng' itu akan melakoni persidangan pada pertengahan bulan suci Ramadan.



Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010). Marwoto mengatakan kasus video porno Ariel akan disidangkan mulai Agustus mendatang.



"Sekitar bulan puasa. Kalau kejaksaan sudah siap, sidangnya bisa pertengahan puasa," ujarnya.



Ariel disangkakan pasal 29, pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Kekasih Luna Maya diancam hukuman 12 tahun penjara dan bisa didenda hingga Rp 6 miliar rupiah.



Sementara, polisi juga telah menahan RJ, pria yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Selain UU Pornografi, RJ juga akan disangkakan dengan UU ITE.